LPPM UIT Lanjutkan Monev Internal di Fakultas Hukum, Tekankan Dokumentasi dan Keterlacakan Hasil Penelitian serta PKM.

Makassar, 7 Oktober 2026 — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Indonesia Timur (UIT) kembali melanjutkan rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Tahun Akademik 2026/2027, Rabu (7/10/2026), bersama Fakultas Hukum UIT.
Pada sesi Fakultas Hukum, Monev memberikan perhatian khusus pada dokumentasi hasil penelitian dan PKM yang dapat ditelusuri. Setiap kegiatan yang telah dilaksanakan diharapkan memiliki rekam jejak yang tertata, mulai dari dokumen pelaksanaan hingga luaran yang dihasilkan, sehingga capaian tridarma dosen dapat dibuktikan dan dimanfaatkan untuk pengembangan akademik secara berkelanjutan.
Kegiatan dihadiri Dekan Fakultas Hukum UIT, Dr. Abdul Basir, S.Ag., M.H.; Wakil Dekan Fakultas Hukum UIT, Dr. Ambo Esa, S.H., M.H.; Ketua Program Studi, Andi Tanwir Mappanyukki, S.H., M.H.; Kepala Bidang Penelitian, Publikasi dan Sentra HKI LPPM UIT, Dr. Andi Atrianingsi, S.I.Kom., S.IP., M.Si.; Kepala Bidang Pengabdian kepada Masyarakat LPPM UIT, Dewi Isnaeni, S.Si., M.Kes.; serta dosen di lingkungan Fakultas Hukum UIT.
Dekan Fakultas Hukum UIT, Dr. Abdul Basir, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa Monev menjadi bagian penting untuk melihat kembali pelaksanaan penelitian dan PKM dosen secara lebih sistematis. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu fakultas mengidentifikasi capaian yang telah dimiliki sekaligus aspek yang masih perlu diperbaiki, khususnya dalam pengelolaan dokumentasi dan luaran kegiatan.
Dokumentasi menjadi perhatian karena penelitian dan PKM yang telah dilaksanakan perlu memiliki bukti dan luaran yang jelas serta mudah ditelusuri. Dengan pengelolaan yang baik, rekam jejak tersebut tidak hanya menjadi arsip, tetapi juga dapat mendukung evaluasi kinerja dosen, program studi, fakultas, dan universitas.
Ketua LPPM UIT, Dr. Nismawati, S.Si., M.Kes., menekankan bahwa rekam jejak penelitian dan PKM harus dapat menggambarkan aktivitas tridarma dosen secara utuh. Kegiatan yang telah dilakukan perlu diikuti dengan dokumentasi dan luaran yang tertata sehingga pada saat dibutuhkan, bukti pelaksanaan dan hasil kegiatan dapat ditemukan serta diverifikasi dengan mudah.
Karena itu, dosen didorong untuk membangun kebiasaan mendokumentasikan penelitian dan PKM sejak tahap pelaksanaan hingga luaran. Dokumen penelitian, publikasi ilmiah, HKI, buku atau modul, dokumentasi PKM, publikasi media massa, video kegiatan, produk, maupun bentuk luaran lainnya perlu dikelola sebagai bagian dari rekam jejak akademik dosen.
Monev juga melihat keterhubungan antara kepakaran dosen, roadmap, penelitian yang telah dilaksanakan, luaran yang dihasilkan, serta rencana penelitian berikutnya. Dokumentasi yang baik akan membantu memperlihatkan kesinambungan tersebut sehingga perkembangan bidang kepakaran dosen dapat ditelusuri dari waktu ke waktu.
Dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, dosen Fakultas Hukum didorong untuk mengembangkan PKM yang sesuai dengan kepakaran serta kebutuhan masyarakat dan mitra. Hasil penelitian yang relevan juga dapat menjadi dasar pengembangan kegiatan pengabdian, termasuk melalui edukasi dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum, pendampingan masyarakat, maupun bentuk penerapan keilmuan hukum lainnya.
Wakil Dekan Fakultas Hukum UIT, Dr. Ambo Esa, S.H., M.H., bersama Ketua Program Studi, Andi Tanwir Mappanyukki, S.H., M.H., dan dosen turut mengikuti proses pemetaan dan verifikasi. Proses ini menjadi kesempatan untuk melihat kembali kelengkapan rekam jejak penelitian dan PKM sekaligus mengidentifikasi dokumen maupun luaran yang masih perlu dilengkapi.
Hasil penelitian dan PKM juga didorong untuk diintegrasikan ke dalam pembelajaran. Temuan penelitian, hasil kajian hukum, maupun pengalaman dosen dalam kegiatan pengabdian dapat dimanfaatkan sebagai bahan ajar, studi kasus, materi diskusi, atau pengayaan pembelajaran sehingga mahasiswa dapat menghubungkan teori hukum dengan persoalan yang berkembang di masyarakat.
Pelaksanaan Monev dipandu oleh Kepala Bidang Penelitian, Publikasi dan Sentra HKI LPPM UIT, Dr. Andi Atrianingsi, S.I.Kom., S.IP., M.Si., bersama Kepala Bidang Pengabdian kepada Masyarakat LPPM UIT, Dewi Isnaeni, S.Si., M.Kes., dan tim LPPM UIT.
Dalam proses tersebut, dosen Fakultas Hukum melakukan pemetaan terhadap kepakaran dosen, roadmap dan rekam jejak penelitian, luaran penelitian, pelaksanaan PKM, integrasi penelitian dan PKM dalam pembelajaran, kolaborasi dan kemitraan, dokumentasi rekam jejak, pemutakhiran profil kinerja, serta rencana penelitian dan PKM Tahun Akademik 2026/2027.
Secara khusus, hasil Monev di Fakultas Hukum diharapkan ditindaklanjuti dengan penataan dokumentasi penelitian dan PKM secara lebih sistematis, sehingga setiap kegiatan memiliki bukti dan luaran yang jelas serta dapat ditelusuri ketika diperlukan. Penguatan dokumentasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun budaya akademik yang tertib dan berkelanjutan.
Melalui Monev Internal ini, LPPM UIT mendorong Fakultas Hukum untuk membangun rekam jejak penelitian dan PKM yang tidak hanya produktif, tetapi juga terdokumentasi, terukur, dan dapat ditelusuri. Dengan demikian, hasil penelitian dan pengabdian dosen dapat menjadi aset akademik yang mendukung pengembangan keilmuan, pembelajaran, peningkatan kinerja Fakultas Hukum, serta penguatan mutu tridarma Universitas Indonesia Timur.
(Humas UIT/ Beddu Lahi, Nismawati).
Baca Berita Lainnya

7 Okt 2026
LPPM UIT Lanjutkan Monev Internal di Fakultas Psikologi, Perkuat Pemutakhiran Data SINTA dan Rekam Jejak Dosen.

6 Okt 2026
LPPM UIT Gelar Monev Internal di Fakultas Farmasi, Petakan Kepakaran Dosen dan Perkuat Integrasi Tridarma.

6 Okt 2026
